Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH Ma’ruf Amin mengungkapkan, pada tahun 2018 produk asal Indonesia harus sudah tersertifikasi halal dan sedikitnya ada 85 persen jenis produknya.
“Saat ini sudah ada perlindungan Undang-undang (UU) Jaminan Produk Halal yang mengatur, bahkan sudah ada daerah yang menjalankan UU tersebut, yaitu di Bangka Belitung,“ ujar Dr KH Ma’ruf Amin
Sementara itu, Kasubdit Produk Halal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Hj Siti Aminah SAg M.Pd.I memaparkan bahwa Kementerian Agama sedang menyiapkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang nantinya berwenang untuk memberikan sertifikasi halal secara resmi di Indonesia. Sehingga, ke depannya MUI hanya berfungsi untuk memberikan fatwa halal atau haram.
“Selama ini, MUI yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal dan juga mengeluarkan fatwa. Sedangkan label atau logo halal dikeluarkan oleh BPOM. dan BPJH ini diharapkan sudah bisa didirikan pada tahun 2017 mendatang,” pungkasnya.
Sertifikasi halal dimaksud dalam berita ini bukan hanya produk makanan dan minuman saja, tapi juga pakaian dan sepatu. Sebab pernah ditemukan pakaian dan sepatu yang terbuat dari kulit babi.
Bagaimanakah opini para perempuan sebagai ibu-ibu muda menanggapi berita tersebut?