Tantangan Perempuan di Era Digital (Sensor Konten Porno oleh Kemkominfo)

Perempuan pada setiap jamannya selalu menghadapi berbagai kekhawatiran, entah sebab itu berasal dari dalam atau luar kehidupan perempuan dan keluarganya. Masa kini, kekhawatiran peran perempuan semakin bertambah dengan adanya teknologi digital. Keberadaan gadget sungguh membuat tantangan perempuan semakin tak mudah. Entah apakah efek dari keberadaan dunia digital ini dapat disamakan dengan keberadaan majalah di awal kemunculannya? Satu hal yang pasti: teknologi digital lebih luas cakupannya sehingga lebih sulit dikontrol. Upaya pemerintah melalui Kemkominfo untuk melakukan sensor pada konten pornografi menuai pro kontra. Bagi yang pro tentu sebab lega karena anak-anak aman menjelajahi dunia maya tanpa khawatir terkontaminasi oleh konten pornografi. Sebaliknya mereka yang kontra mempertanyakan alat sensor yang harganya fantastis: Rp 200-an milyar dari PT Inti.

Sumber Gambar: dakwatuna

Maka kali ini, kami ingin mengkritisi dua hal.

Pertama, peran perempuan sebagai  ibu dalam era digital. Ibu sebagai konsumen dari teknologi digital. Terbantu dalam memberikan materi didikan pada anak, terutama pada anak-anak usia dini. Semakin bertambah usia anak, semakin mandiri pula mereka dalam berinteraksi dengan teknologi digital terutama gadget. Pada masa-masa kemandirian anak berinteraksi dengan gadget inilah masa-masa mengkhawatirkan, apalagi bila konten yang bertebaran di dunia maya bersebaran konten yang tidak bertanggung jawab.

Mengapa konten pornografi membuat resah para orang tua, khususnya bagi ibu? Sebab efek kecanduan pornografi sama merusaknya seperti kecanduan narkoba. Berhubung otak yang dirusak, tentu akan berpengaruh pada perilaku dan identitas anak. Dikhawatirkan pada saat dewasa, anak yang kecanduan pornografi akan sulit mempertahankan hubungan dengan lawan jenisnya karena lebih tertarik untuk menikmati cybersex, kehilangan pekerjaan, kehilangan uang lebih banyak tanpa melakukan hal-hal yang produktif, dan terganggu secara mental. Tentu saja gambaran ini sungguh bukan gambaran ideal masa depan anak.

Sumber Gambar: jeparadise

Lalu bagaimana solusinya selain pemerintah yang melakukan sensor konten, cara yang lebih mudah, murah dan dapat dilakukan dimanapun oleh siapapun? Hal pertama dan utama adalah adanya keteladanan dari orang tua didalam rumah tangga bahagia atas dasar prinsip kasih sayang, ibadah, kecintaan pada ilmu; sumber penghasilannya berkah, halal dan suci; meneladani akhlak Rasulullah. Keteladanan baik dalam amal sholeh, akhlak, keteladanan dalam ukhuwah dan dalam segala gerak. Perbanyak teman, jangan perbanyak musuh*.

Kedua, peran perempuan dalam whistleblowing system. Whistleblowing system pada perusahaan swasta dimulai pada tahun 2008 sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan di internal perusahaan. Perempuan sebagai salah satu aktor dalam upaya mewujudkan rumusan good corporate governance. Adapun prinnsip-prinsip good corporate governance, adalah**:

Sumber Gambar: diskushukum

  • Pertama, transparan yang berarti keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan;
  • Kedua, akuntablitas yang berarti kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
  • Ketiga, responsibilitas yang berarti kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku;
  • Keempat, independensi yang berarti tanpa ada benturan kepentingan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip perusahaan;
  • Kelima, keadilan yang berarti perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.

Saat ini sudah banyak perempuan yang berani SUARAKAN! Terkait adanya pelanggaran dan kejahatan internal pemerintah atau perusahaan. Terlebih jika mereka tahu tindakan mereka demi kebaikan bangsa dan negara ini dalam jangka panjang. Serta hilangnya ketakutan tak berdasar bila ‘membocorkan’ penyimpangan dalam lingkup kerjanya, yang tentunya dianggap sebagai rahasia perusahaan. Sistem terbuka memang memungkinkan adanya good corporate governance meskipun hal tersebut bukan langkah mudah, membutuhkan proses, keberanian, dan keuletan dari para aktor (perempuan dan laki-laki) yang terlibat dalam sistem.

*Adam, Muchtar, K.H Drs & Hj. Anna Rosdiana, S. Ag. 2009. Membina Generasi Qur’ani. Bandung: Makrifat Media Utama.

**Sulistiani, Lies, S.H., MH & Widiyanto, S.H. 2011. Memahami Whistleblower. Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *