Hari ini, 2 November 2017 di Koran Kompas diberitakan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2017. Dengan adanya PP ini menjadi goodnews bagi pihak korban/ ahli warisnya. Menjadi mimpi buruk bagi pelaku kejahatan pada anak dibawah 18 tahun. Para tersangka bukan hanya akan memperoleh hukuman penjara dan denda tapi juga akan menanggung ganti rugi bagi pihak korban yang dirugikan secara materiil dan immateriil. Besaran restitusi ditentukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Sumber Gambar: seniorkampus