Administrasi Bukan Harga Mati! Nyawa Lebih Berarti

Stop nomorsatukan administrasi! Nomer satu kemanusiaan!

Bagaimana perasaanmu seandainya jadi seorang ibu yang bayinya baru meninggal? Bisakah berpikir? Bagaimana pula perasaan dan pikiran bapak yang baru kehilangan bayinya? Sempatkah berpikir?

Pada tanggal (21/9) di RSUD Abdoel Moeloek, Bandar Lampung, seorang ibu pulang menggendong bayinya naik angkot tanpa mendapatkan fasilitas ambulans yang menjadi haknya. Apakah karena ia pasien BPJS? Pihak RS klarifikasi bukan karena sebab pasien BPJS, melainkan karena bapak bayi tidak bisa melengkapi soal administrasi sebelum naik ke ambulans.

Sumber Gambar: tribun

Pantaskah pihak RS mendahulukan soal administrasi dalam situasi kesedihan mendalam bagi orang tua si bayi? Peristiwa ini tidak boleh terulang lagi dimanapun.. sikap diskriminatif terhadap pasien BPJS terus terulang karena alasan administrasi yang tidak lengkap. Misalnya, soal e-KTP? Helloooo.. banyak masyarakat Indonesia yang hingga kini belum juga mendapatkan e-KTP gara-gara kasus korupsi e-KTP. Apakah nanti karena pasien belum punya e-KTP lantas tidak diberikan pelayanan maksimal? Padahal keberadaan e-KTP sendiri tanggung jawab pemerintah yang belum bisa dipenuhi.

Hampir 5 tahun ini, saya berkecimpung di dunia administrasi pemerintah, khususnya di kepolisian. Soal administrasi ini memang gampang-gampang susah. Dibilang gampang karena tinggal diserahkan pada pihak penerbit dokumen lalu diambil. Dibilang susah karena ternyata memang tidak semudah itu untuk melobi pihak penerbit dokumen agar memberikan hak WNI/ WNA. Seringkali ada administrasi yang bertumpuk, contohnya untuk mendapatkan Police Record, diminta Kitas, IMTA dan STM. Padahal untuk mendapatkan Kitas, pemohon sudah menyerahkan IMTA dan STM. IMTA dan STM ini biasanya diurus perusahaan tempat WNA bekerja. Otomatis tidak semua WNA menyimpan copynya. Dengan syarat administrasi bertumpuk seperti ini seolah-olah aparat tidak percaya produk hukumnya sendiri. Tapi itu kaitannya dengan keamanan nasional dan internasional, ada resiko besar seandainya pemohon yang kita urus dokumennya itu memberikan data palsu, misalnya, atau tidak berkata jujur soal riwayat hidupnya. Namun hal tersebut dapat diatasi.

Lalu bagaimana dengan administrasi di RS? Ada perbedaan prosedur antara RS negeri dengan RS swasta. Pun ada banyak perbedaan dengan sekarang saat ada fasilitas negara, BPJS. Kehadiran BPJS disyukuri oleh mayoritas rakyat Indonesia, tak terkecuali bagi mereka yang sebenarnya mampu membayar sendiri biaya RS terbukti dengan antusiasnya peserta BPJS yang mencapai 163.327.183 jiwa pada Maret 2016 (70% dari total penduduk Indonesia). Sebab BPJS adalah fasilitas negara dengan sistem iuran yang bertingkat sesuai kemampuan membayar iuran bulanan sehingga akan dapat fasilitas maksimal dengan perawatan kelas 1. Layanan menggunakan BPJS dilakukan bertahap, yaitu Fasilitas Kesehatan Pertama dulu ke Puskesmas. Bila penyakit yang diderita perlu ditangani SDM yang lebih profesional dengan fasilitas lebih lengkap, akan dirujuk ke RS. Untuk pasien yang tidak darurat, perlu disiapkan dokumen: Kartu BPJS Asli beserta foto copynya, Foto copy KTP yang masih berlaku, Foto Copy KK (Kartu Keluarga), dan Foto Copy Surat Rujukan dari FASKES 1 (puskesmas, klinik atau dokter keluarga).

Sumber Gambar: online

Ribet? Syaratnya kan cuma itu.. ya.. jangan bayangkan dalam kondisi normal, dalam keadaan darurat, bahkan seseorang yang terpelajar pun akan jadi linglung. Apalagi pasien yang menjadi korban masih bayi. Bagaimana kalau bayi itu adalah bayi yang diharap-harapkan kehadirannya di tengah keluarga yang tak juga muncul setelah bertahun-tahun usia pernikahan? Sebaiknya, petugas administrasi RS ataupun petugas ambulans mampu menempatkan diri sebagai orang tua korban. Masa mentang-mentang bayinya sudah jadi mayat lalu tidak diperlakukan manusiawi hanya karena urusan administrasi? Cuma gara-gara nama yang mungkin salah tulis. Seringkali hal yang membedakan pelayanan berkualitas atau tidaknya sebuah RS adalah soal pendekatan pada pasien dan keluarganya sebagai sesama manusia. Anehnya, kisah pelayanan diskriminatif pasien BPJS ini berulang terus di beberapa daerah. Bahkan viral di sosmed.

Misalnya, Kasus double klaim RSUD Syamsudin di Sukabumi diberitakan Agustus 2017. Seorang buruh anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) bernama Empur Purnamasari terpaksa membayar klaim tagihan sebesar Rp 5.147.671 padahal tagihan tersebut sudah ditanggung oleh BPJS.

Kasus uang deposit di Sumbateng dan Jambi diberitakan September 2017. Lilis dan bayi nyaris tidak selamat karena pihak RS Suryani Insani  dan RS Syafira meminta sejumlah uang deposit. Padahal semua tindakan dan pengobatan dijamin semuanya BPJS Kesehatan.

Kasus terbaru ada bayi Debora di RS Mitra Keluarga, Kalideres Jakarta diberitakan September 2017. Pihak RS enggan menangani pasien di PICU (Pediatric Intensive Care Unit) akibat kurang uang muka. RS Mitra Keluarga juga ternyata tidak bekerja sama dengan BPJS. Meskipun begitu, RS punya fungsi sosial untuk membantu pasien dalam keadaan darurat.

Sumber Gambar: media

Kasus penolakan yang dilakukan pihak RSUD Bintan pada peserta JKN-KIS diberitakan September 2017.  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan yang menolak peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Padahal, RSUD Bintan adalah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan kesehatan terhadap warga miskin yang diskriminatif ternyata tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Sekali lagi: Stop nomorsatukan administrasi! Nomer satu kemanusiaan!

 

[TheChamp-FB-Comments style="background-color:#fff;"]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *