Jaga Kemistisan Hutan, Laksanakan dan/atau Revisi UU Konservasi

Sangata to Samarinda

Bagi orang kota seperti saya, berada dalam hutan seperti menjadi bagian dari mistisnya alam. Terutama saat malam hari. Berdiam diri di tengah hutan dalam keadaan gelap gulita sambil dengarkan suara-suara berbagai macam hewan liar menjadi pengalaman tak terlupakan, sebab tak mungkin dialami di tengah kota. Rasa takut sekaligus pasrah akan segala kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi: serangan hewan buas, misalnya. Kebersamaan dengan PM (Pethuq Meuhuey/ Penjaga Hutan) Hutan Wehea, Kalimantan Timur (2011- 2012) dan keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa tepis ketakutan itu.

 Sangata to Samarinda

Kemistisan alam juga terasa saat menaiki pohon tertinggi di dalam hutan dengan bantuan tali, ibarat lift yang langsung menaikkan tubuh otomatis berada pada ketinggian puluhan meter dari atas tanah. Lagi-lagi rasa takut muncul, namun kali ini disertai dengan ketakjuban atas pemandangan yang terlihat di ketinggian. Betapa sekejap saja pandangan akan dunia berubah. Segala sesuatu menjadi berbeda. Pepohonan tinggi yang terlihat dari bawah begitu tak tergapai, keberadaan diri terasa begitu kecil tak berdaya. Sedangkan dari atas sana, puncak-puncak pohon terlihat sama rata. Rasanya seperti raksasa yang siap jelajahi pepohonan yang bak karpet hijau tebal itu.

Ingatan akan hutan kembali lagi karena beberapa hal:

Pertama, musibah kebakaran hutan di Riau pada akhir tahun 2015 lalu yang menjadi headline media nasional maupun internasional membuat kecewa dan marah semua pihak. Seluas 20.000 hektar hutan hangus terbakar. Masyarakat mengalami sesak nafas karena asap selama 3 bulan disana. Negara-negara tetangga pun kena imbasnya. Indonesia jadi tertuduh. Total lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan mencapai ratusan ribu hektar. Lalu saat kasus tersebut dibawa ke pengadilan, ada harapan bahwa pelaku perorangan atau perusahaan mendapat imbalan setimpal atas perbuatannya. Ternyata belum waktunya. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang Parlas Nababan memvonis bebas tergugat pembakar lahan PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Kedua, masih maraknya penyelundupan flora fauna ke luar hutan. Padahal kekayaan alam perlu dilindungi agar lestari.

Hutan Lindung Wehea

Sejak pertengahan tahun 2015 lalu soal revisi UU Konservasi telah diperjuangkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat pro lingkungan. Usulan itu direncanakan akan dibahas DPR RI pada tahun 2016 ini. Lalu apa pasal yang perlu direvisi? Menurut pemberitaan media, UU Konservasi mendesak perlu direvisi. Namun tak detail alasan revisi itu, untuk apa dan dalam konteks apa revisi UU itu perlu dilakukan. Sebab media hanya menampilkan berita karena informasi itu sedang ramai diperbincangkan.

Maka SPI akan sedikit memberi gambaran meski belum mempelajari seluruhnya keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang Parlas Nababan yang memvonis bebas tergugat pembakar lahan PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Soal pembakaran hutan, sepertinya UU Konservasi No 5 Tahun 1990 Pasal 5* tak perlu direvisi karena sudah cukup jelas ditegaskan dengan adanya PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN Pasal 1**. Kasus pembakaran hutan tinggal pelaksanaannya yang belum sesuai UU. Setiap elemen masyarakat punya kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan. Di Wehea, Kalimantan Timur telah ada upaya untuk melestarikan hutan. Serta putusan hakim seharusnya mengacu pada UU. Juga hukum dasar yang tak melepaskan seseorang atau perusahaan sebagai penyebab kelalaian terbakarnya hutan seluas 20.000 hektar yang merugikan keseimbangan alam dan terganggunya masyarakat karena musibah tersebut.

Sedangkan soal penyelundupan perlu ketentuan lebih lanjut karena belum diatur secara detail, baik dalam UU maupun peraturan pemerintahannya. (ratih karnelia)

Upacara Adat Wehea

 

*UU Konservasi No 5 Tahun 1990

Pasal 5

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :

  1. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
  2. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
  3. pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.

 

**PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 2004

TENTANG

PERLINDUNGAN HUTAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :

  1. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan

 

 

[TheChamp-FB-Comments style="background-color:#fff;"]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *